Hakim MK Lemahkan Dalil Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melemahkan dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melanggar aturan Pemilu karena diduga tidak pernah cuti atau mundur dari jabatan saat berkampanye untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Menurut Mahkamah, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Erick sejatinya telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, MK mengakui Bawaslu belum memperhatikan aspek lain dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ujar Arsul.

Hal itu, kata dia, terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil.

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” imbuh Arsul.

Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh. Hal ini karena kubu Anies-Muhaimin tidak mengajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil tersebut.

Diketahui, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin. Mahkamah berkesimpulan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pada sidang pleno terbuka untuk umum itu, MK juga membacakan putusan perkara sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sama halnya dengan amar putusan Anies-Muhaimin, MK juga menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut berpendapat seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...

Mentan Ungkap Ada Pengamat Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Miliar di Kementan

BRIEF.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan...

Trihari Paskah, GPIB “Siloam” Jakarta Barat Gelar Ibadah Kamis Putih

BRIEF.ID - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mantan Ketua KPU Jadi Saksi Kasus Sekjen PDI Perjuangan

BRIEF.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode 2017–2022...