BRIEF.ID – Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Walikota ke pimpinan DPRD Kota Surakarta.
Surat pengunduran diri tersebut langsung diserahkan Gibran kepada Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, pada Selasa (16/7/2024).
“Hari ini, saya mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta, selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Gibran usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.
Gibran mengungkapkan, alasan pengunduran dirinya terkait dengan tahapan dan persiapan untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Terpilih, pada 20 Oktober 2024.
“Terkait pelantikan (Presiden dan Wapres) pada 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan dari sekarang. Saya mohon doa agar semua dilancarkan,” ungkap Gibran.
Pada kesempatan itu, Gibran juga menyampaikan terima kasih dan mohon pamit kepada wartawan yang ikut mengawal masa pemerintahannya sebagai Walikota Surakarta selama tiga tahun terakhir.
“Terimakasih sudah menjadi teman baik saya, memberitakan hal positif untuk perkembangan Kota Solo. Mohon pamit jika ada yang salah,” ungkap Gibran.
Dia menjelaskan, setelah resmi mengundurkan diri, selanjutnya dia akan membereskan rumah dinas Loji Gandrung dan ruangan kantornya di Kompleks Balai Kota Surakarta.
“Kan yang menempati nanti pak wakil wali kota. Intinya surat pengunduran diri sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti Ketua DPRD, lalu ke provinsi, lalu ke Kemendagri,” ujar Gibran.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Surakarta akan dibahas dan dikaji dengan pimpinan DPRD lainnya.
Menurut dia, pimpinan DPR akan melihat ketentuan mengenai pengunduran diri Walikota dan selanjutnya pembahasan mengenai surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka akan dijadwalkan di badan musyawarah.
Setelah itu, surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta dan hasil keputusannya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk agenda paripurna bulan ini sudah terjadwal, tapi dengan adanya surat pengunduran diri ini tentunya jadwal yang akan kami sesuaikan,” tutur Budi Prasetyo.
Dia menambahkan, nantinya Menteri Dalam Negeri yang akan mengeluarkan SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt Walikota Surakarta menggantikan Gibran.
No Comments