BRIEF.ID – Polda Metro Jaya membuka Gerai Samsat Keliling di lima lokasi di Jakarta, yaitu Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Jakarta Utara), Mal Citraland (Jakarta Barat), Taman Makam Pahlawan Kalibata (Jakarta Selatan) dan Pasar Induk Kramatjati (Jakarta Timur).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada laman Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (12/7/2023) menyebutkan bahwa gerai Samsat Keliling juga tersedia di halaman parkir kantor Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, kantor Samsat Jakarta Barat, kantor Samsat Jakarta Selatan, dan kantor Samsat Jakarta Timur.
Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat mendatangi lokasi-lokasi itu.
Layanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, dan Jakarta Timur dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selatan membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sedangkan layanan di Jakarta Barat dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengadakan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk balik nama dan pergantian pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat. (antara/nov)
No Comments