BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026) mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menggantikan hukum pidana era kolonial Belanda, yang berlaku selama lebih dari 80 tahun. Pemberlakuan KUHP baru menandai sebuah era baru dalam lanskap hukum negeri ini.
Sejak memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia menerapkan peraturan di bawah kerangka peraturan Belanda, yang secara luas dikritik sebagai usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial Indonesia.
Upaya merevisi KUHP sempat terhenti selama beberapa dekade karena para pembuat undang-undang memperdebatkan bagaimana menyeimbangkan antara hak asasi manusia (HAM), norma-norma agama, dan tradisi lokal di negara mayoritas Muslim terpadat di dunia.
KUHP Indonesia setebal 345 halaman, yang dikenal sebagai KUHP, disahkan pada tahun 2022. Pada saat itu, juru bicara Departeman Luar Negeri AS saat itu, Ned Price, mengatakan AS “memantau secara cermat KUHP yang telah direvisi” dari mitra demokrasinya.
Dikutip dari The Associated Press, Jumat (2/1/2026), KUHP mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, berlaku untuk warga negara dan pengunjung asing, dan memperkenalkan kembali hukuman untuk penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Peraturan ini mulai berlaku setelah masa transisi selama tiga tahun.
Rancangan undang-undang yang telah direvisi sebelumnya siap disahkan pada tahun 2019, tetapi Presiden Joko Widodo saat itu mendesak para anggota parlemen untuk menunda pemungutan suara di tengah meningkatnya kritik publik yang menyebabkan protes nasional yang melibatkan puluhan ribu orang.
Para penentang mengatakan, rancangan undang-undang tersebut mengandung pasal-pasal yang mendiskriminasi minoritas dan bahwa proses legislatif kurang transparan.
Gugus tugas parlemen menyelesaikan rancangan undang-undang itu pada November 2022 dan para anggota parlemen dengan suara bulat menyetujuinya sebulan kemudian dalam apa yang disebut pemerintah sebagai “langkah bersejarah.”
Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej membela reformasi tersebut sebagai upaya modernisasi yang menggeser paradigma peradilan pidana Indonesia menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHAP baru memprioritaskan perbaikan kerusakan dan reintegrasi sosial, daripada hanya mengandalkan hukuman,” kata Hiariej dalam sebuah pengarahan tentang KUHAP baru pada Kamis (1/1/2026), menambahkan bahwa prinsip-prinsip ini mencerminkan nilai-nilai yang telah lama tertanam dalam masyarakat Indonesia.
Bersamaan dengan KUHP, Indonesia juga sedang menyiapkan hukum acara pidana baru atau KUHAP, yang bertujuan untuk mengatasi inefisiensi prosedural dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Secara keseluruhan, reformasi ini mewakili perombakan komprehensif sistem peradilan, kata Hiariej. (nov)


