Tuduhan TKN Dinilai Tidak Beralasan

BRIEF.ID – Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan tuduhan TKN Prabowo-Gibran tidak beralasan. Kebijakan pasangannya, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 adalah sesuai aturan yang berlaku.

“Kan tidak apa-apa toh, menteri-menteri yang lain kalau setiap debat ada di belakangnya. Menteri-menteri dari PDIP malah belum pernah,” kata Ganjar di Surabaya, Sabtu (13/1/2024).

Itulah yang menurut Ganjar sebagai penjagaan fairness (kewajaran). Bahkan Ganjar sempat mengajak kepada menteri-menteri dari PDIP untuk ikut hadir dalam setiap debat capres.

“Malah saya meminta, ayo dong besok ikut datang (debat capres). Kan mereka juga kader partai,” paparnya.

Ditambahkan Ganjar, bahwa Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dibuka di Kantor Kemenkopolhukam agar masyarakat tahu dan memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan jujur dan adil. Persoalannya, kata Ganjar, saat ini banyak sekali pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu.

“Kan sekarang aduannya banyak sekali, jadi ini untuk menjaga proses demokrasi dengan baik. Kalau dikatakan curang, curangnya dimana? Gambar Ganjar-Mahfud saja hilang kok. Mari kita sama-sama menjaga agar tidak curang,” tegasnya.

Sekadar diketahui, TKN Paslon Prabowo- Gibran menuding dibukanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kemenkopolhukam sebagai salah satu kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Selanjutnya TKN Prabowo-Gibran menganggap bisa terjadi konflik kepentingan dalam jabatan Mahfud sebagai Menkopolhukam dan kepentingannya sebagai cawapres.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...