BRIEF.ID – FTSE Russell mengumumkan menunda evaluasi indeks Indonesia untuk Maret 2026. Lagi-lagi alasannya karena pemberlakuan free float dan potensi gangguan terhadap Pasar Modal Indonesia.
FTSE Russell adalah salah satu divisi London Stock Exchange Group, yang memproduksi, melisensikan, dan memasarkan indeks pasar saham, seperti Indeks FTSE 100 di Bursa Inggris, dan Indeks Russell 2000 di Bursa Amerika Serikat.
Dalam pengumuman resmi pada Senin (9/2/2026), FTSE Russell menyatakan penundaan evaluasi indeks Indonesia pada Maret 2026 didasari ketidakpastian terkait reformasi Pasar Modal Indonesia, khususnya dalam menentukan free float dan potensi gangguan pasar selama proses reformasi berlangsung.
“FTSE akan terus memantau perkembangan dan memberi pembaruan pada review kuartalan Juni 2026 (pengumuman pada 22 Mei 2026),” demikian bunyi pernyataan resmi FTSE Russell.
Adapun dampak yang berlaku dari tidak dimasukannya indeks Indonesia untuk evaluasi FTSE Russell per Maret 2026, yaitu perubahan indeks tidak diterapkan segera, termasuk dengan 5 hal berikut:
~ Penambahan saham baru (IPO/hasil review).
~ Penghapusan saham dari hasil review.
~ Perubahan klasifikasi ukuran (Large/Mid/Small Cap).
~ Perubahan jumlah saham beredar & bobot investasi.
~ Rights issue (diasumsikan tidak dilakukan).
Meskipun evaluasi indeks Indonesia per Maret 2025 ditunda, FTSE Russell tetap memantau corporate action atau aksi korporasi dari perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain:
~ penghapusan saham karena merger, akuisisi, suspensi, bangkrut, atau delisting.
~ Aksi korporasi non-penambahan modal (stock split, bonus, konsolidasi, spin-off wajib).
~ Pembagian dividen (reguler & khusus).
FTSE Russell menambahkan, keputusan ini tidak terkait klasifikasi negara (Equity Country Classification), yang akan diumumkan sesuai jadwal pada 7 April 2026.
Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham suatu perusahaan emiten yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa efek, yang tidak termasuk saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, atau pihak terafiliasi.
Semakin tinggi free float, semakin likuid saham tersebut, harganya lebih stabil, dan tidak mudah dimanipulasi. Saat ini, free float yang berlaku di Bursa Efek Indonesia sebesar 7,5%, dan hendak diubah menjadi 15%.
Rencana perubahan free float tersebut menjadi pemicu Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan indeks Indonesia, karena menilai kepemilikan saham emiten di BEI tidak transparan.
MSCI telah melakukan pertemuan dengan pihak BEI dan Otoritas jasa Keuangan (OJK), dan memberikan pendampingan untuk proses transformasi bursa seiring pemberlakuan free float secara bertahap.
BEI menyatakan pemberlakuan free float tahap awal menyasar 49 emiten blue chips, karena sahamnya cenderung tidak likuid di pasar. Sebagian besar dari 49 emiten tersebut merupakan milik konglomerat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi keputusan FTSE yang menunda evaluasi indeks Indonesia pada Maret 2026, Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa tidakan tersebut merupakan dukungan terhadap langkah reformasi pasar modal Indonesia.
Dia mengungkapkan, pihak BEI telah melakukan pertemuan dengan FTSE Russell sehari sebelum pengumuman tersebut dipublikasikan. Dalam pertemuan itu, FTSE menyampaikan dukungannya terhadap rencana aksi reformasi yang sedang dijalankan oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya.
“Mereka memberikan support atas rencana aksi yang sedang dilakukan. Penekanan FTSE ada pada implementasi free float agar berjalan sesuai timeline yang telah disampaikan,” ujar Jeffrey kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Dia menuturkan, BEI mengapresiasi dukungan tersebut dan memahami keputusan FTSE Russell untuk menunda evaluasi indeks Indonesia pada Maret 2026, dan akan melakukannya kembali pada Juni 2026.
“Yang perlu dicatat, FTSE tidak menyampaikan concern terkait country classification Indonesia,” ungkap Jeffrey. (jea)


