Fraksi Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Tidak Terima Gaji & Tunjangan

BRIEF.ID – Status keanggotaan di DPR dinilai memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan. Oleh karena itu, anggota DPR nonaktif sudah seharusnya tidak menerima gaji dan tunjangan.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan atau tidak.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu pun menjelaskan bahwa apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa segera menyusun aturan terkait.

Menurutnya, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI). Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” ujarnya.

Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan. Seperti diketahui, 5 anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sendiri menyatakan sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang sudah dinonaktifkan yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan. Dia berkomitmen bahwa PAN akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu (3/9).

Namun, dia mengatakan bahwa penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku. Dia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Pun demikian dengan Fraksi Partai NasDem DPR RI yang meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk disetop.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat mengatakan permintaan itu merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, Selasa (2/9).

Dia mengatakan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat. Menurut dia, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata dia. (lsw)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Sampaikan Orasi Ilmiah di UKRI Bandung

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan orasi ilmiah pada...

Rosan Jelaskan Pengangkatan Dua Ekspatriat Sebagai Direksi Garuda

BRIEF.ID - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi...

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Hang Lekir

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik Mohammad...

Singapura Posisi Teratas PMA di Indonesia, Nilai Investasi US$ 3,8 Miliar

BRIEF.ID - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa...