Fit and Proper Test Calon Menteri, Perlukah?

BRIEF.ID – Gagasan mengenai uji kelayakan dan kepatutan untuk menentukan menteri yang bakal duduk di kabinet, tentu menarik dipertimbangkan. Namun,  harus jelas mengenai format pengujiannya.

Sebenarnya hal yang terpenting ialah proses penunjukannya, yaitu harus didasari kriteria yang objektif. Dengan begitu, mereka yang terpilih benar-benar  kompeten, responsif, dan bertanggung jawab pada kepentingan rakyat.

Usulan agar ada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam menentukan menteri di pemerintahan mendatang ini dilontarkan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan  Effendi Simbolon. Menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan ini dibutuhkan agar mereka yang duduk sebagai menteri memang berkompeten dan profesional, bukan sekadar bagi-bagi jabatan.

Guru Besar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Wahyudi Kumorotomo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (5/7/2024), mengatakan, ide tersebut menarik untuk dipertimbangkan.

Jika uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara serius oleh pemerintahan mendatang, Indonesia akan memperoleh sosok menteri yang kompeten, responsif, dan bertanggung jawab pada kepentingan rakyat.

”Publik saat ini memang melihat bahwa banyak menteri yang duduk di kabinet kurang sesuai dengan keahlian dan kompetensinya,” ujar Wahyudi.

Wujud Tanggung Jawab

Contohnya, ketika bangsa Indonesia sedang prihatin atas peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang mengakibatkan 282 simpul layanan publik lumpuh dan banyak pekerjaan untuk pemulihan data, justru Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi seakan tidak melakukan apa-apa.

Dalam situasi itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wujud tanggung jawab atas kasus ini. Sementara Budi Arie berkelit sana-sini, menyalahkan banyak pihak, dan terakhir masih sempat-sempatnya datang ke Aceh untuk mendukung salah satu calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Ini hanya sebagian contoh kecil karena ada banyak menteri lain yang dipasang semata-mata untuk mengakomodir kepentingan politik saja,” ucap Wahyudi.

Wahyudi, jika akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, masalahnya adalah bagaimana formatnya, siapa yang harus melakukan, dan bagaimana cara menjamin pengangkatan menteri nanti didasarkan pada proses fit and proper test yang objektif.

Dalam sistem presidensial, patut dipahami bahwa penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun, proses yang terjadi belakangan ini sudah mengisyaratkan kecenderungan bahwa penunjukan oleh presiden tidak lagi didasarkan pada kriteria kompetensi yang obyektif.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati untuk merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kini, jumlah kementerian tidak dibatasi, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Sebagian analis, lanjut Wahyudi, sebenarnya telah berpendapat bahwa jumlah 34 menteri sebagaimana diatur sebelumnya dalam UU Kementerian Negara sudah terlalu banyak jika dibandingkan dengan jumlah menteri di negara-negara maju. Namun, jika seandainya nanti jumlah menteri diperbanyak hingga 40, serta ditambah begitu banyak jabatan wakil menteri, bisa dipastikan kompetensi dari para anggota kabinet tidak lagi menjadi dasar penunjukan.

Hak Prerogatif Presiden

Dihubungi secara terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghargai usulan fit and proper test yang disampaikan Effendi Simbolon. Sebagai sebuah aspirasi, hal tersebut boleh-boleh saja.

Namun, ia menegaskan bahwa penentuan kabinet mendatang merupakan hak prerogatif presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto. ”Karena itu, apa pun itu bentuknya, mau fit and proper test, mau konfirmasi ke lembaga-lembaga, itu adalah kewenangan dari presiden dan tentunya dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo berpandangan, sejauh ini tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai fit and proper testuntuk para calon menteri. Pejabat eksekutif setingkat menteri, seperti Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), harus melalui fit and proper test di DPR karena UU tentang TNI, Polri, dan Intelijen Negara secara spesifik mengatur demikian.

Untuk menteri yang lain, tidak ada aturannya sehingga 100 persen menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Dradjad.

Terlepas dari itu, ia meyakini, presiden terpilih Prabowo akan sangat teliti memilih menteri-menterinya. Prabowo dipastikan mengecek latar belakang, integritas, kapasitas, dan akseptabilitas para calon menterinya dengan sangat ketat.

”Rakyat sudah memilih Pak Prabowo. Percayakan soal menteri ke beliau karena beliau akan menyeleksi dengan ketat,” ucap Dradjad.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump Umumkan Tarif Baru Barang Impor untuk 160 Negara, Indonesia Kena 32%

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan...

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Baru, Dibanderol Rp1.836.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

AHY Belum Tahu Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati-SBY

BRIEF.ID – Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Menko...

Puan Tegaskan Tekad Elite Politik Membangun Bangsa

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tekad...