Fakta Persidangan Ungkap Yoki Firnandi Tak Terlibat Pengadaan & Ekspor Minyak Mentah

BRIEF.ID – Kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023 memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (23/12/2025), seluruh saksi menyebutkan bahwa terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi tidak terbukti terlibat pengadaan kapal angkut minyak mentah seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam surat dakwaannya.

Penasihat Hukum Yoki Firnandi, Wimboyono Senoadji mengemukakan bahwa kliennya juga tidak pernah terlibat dan dilibatkan di dalam pengambilan keputusan atas ekspor minyak mentah.

“Dari keterangan saksi-saksi, termasuk juga yang diajukan jaksa sendiri, tidak pernah ada satu pun yang menyatakan adanya campur tangan, intervensi, maupun arahan dari Pak Yoki dalam pengadaan kapal,” tutur Senoadji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).

Wimboyono menjelaskan, selama tujuh kali persidangan yang telah berjalan, saksi-saksi yang dihadirkan justru menguatkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan maupun peran dalam proses pengadaan kapal di PIS.

Menurutnya, pengadaan kapal sepenuhnya berada di bawah Direktorat Operasi dan unit teknis yang menangani procurement, bukan pada level Direksi.

Dalam perkara pengadaan kapal JMN, tim JPU mendalilkan keterlibatan Yoki Firnandi dalam pengadaan tiga unit kapal. Namun, di persidangan terungkap bahwa secara operasional PIS setiap tahunnya menyewa sekitar 200 kapal dengan total kurang lebih 800 proses tender.

“Jadi keberadaan tiga kapal tersebut tidak signifikan secara proporsi dan tidak juga berdampak terhadap keseluruhan proses bisnis perusahaan,” katanya.

Wimboyono juga menegaskan, sepanjang ratusan proses tender tersebut, saksi-saksi menyatakan tidak pernah ada intervensi dari Yoki Firnandi, baik terkait penentuan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun pemenang tender.

Seluruh proses disebut telah berjalan sesuai dengan prosedur dan harga pasar, tanpa memberikan keuntungan pribadi kepada kliennya.

Selain perkara pengadaan kapal, dakwaan jaksa juga menyoroti ekspor minyak mentah Banyu Urip yang dilakukan saat terdakwa Yoki Firnandi menjabat sebagai Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa keputusan ekspor tersebut tidak diambil secara sepihak,” tutupnya. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Musim Balapan 2026, FIA Umumkan Regulasi Baru Ajang Formula 1

BRIEF.ID – Federasi Otomotif Internasional (FIA) resmi memperkenalkan rangkaian...

Chris Rea “Driving Home for Christmas” Meninggal Dunia

BRIEF.ID – Penyanyi dan penulis lagu  asal Inggris, Chris...

Barry Manilow Segera Jalani Operasi Pengangkatan Bintik Kanker di Paru- paru

BRIEF.ID - Penyanyi legendaris asal Amerika Serikat (AS), Barry...

Penanganan Bencana Sumatera Hadapi Gap Kapasitas dan Kompleksitas Risiko

BRIEF.ID — Penanganan bencana di Sumatera dinilai menghadapi kesenjangan...