BRIEF.ID – Emas perhiasan menjadi penyumbang terbesar inflasi yang menembus 1,17% di April 2025 secara bulanan atau month-to-month (mtm).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengatakan
Emas menjadi komoditas utama, yang mencatat tingkat inflasi tertinggi sepanjang 20 bulan terakhir.
“Komoditas yang menyumbang andil inflasi terbesar dalam kelompok ini adalah emas perhiasan. Komoditas emas perhiasan mengalami inflasi pada April 2025 dengan tingkat inflasi tertinggi selama 20 bulan inflasi berturut-turut,” kata Pudji dalam konferensi pers rilis Berita Resmi Statistik, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Menurut Pudji, hal itu terjadi seiring dengan peningkatan harga emas dunia yang mempengaruhi harga perhiasan emas di pasar domestik.
Kenaikan harga emas global yang signifikan menyebabkan lonjakan harga emas perhiasan, yang turut berkontribusi pada angka inflasi yang tercatat di bulan April 2025.
“Meningkatnya inflasi emas perhiasan terjadi seiring dengan kenaikan harga emas dunia,” ujar Pudji.
Sedangkan kelompok kedua yang turut menyumbang inflasi pada April 2025 adalah perawatan pribadi dan jasa lainnya, yang mencatatkan inflasi sebesar 2,46% dengan andil inflasi sebesar 0,16%.
Selain itu, tarif listrik juga tercatat sebagai komoditas yang paling dominan dalam mendorong inflasi. Tarif listrik mengalami inflasi signifikan sebesar 26,99% pada April 2025, yang menyumbang andil inflasi sebesar 0,97% secara nasional.
Angka ini, tetap lebih rendah dibandingkan inflasi tarif listrik pada bulan Maret 2025. Kenaikan tersebut bukan disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik, melainkan oleh faktor teknis penyesuaian tarif.
“Komoditas tarif Listrik mengalami inflasi pada April 2025 sebesar 26,99% dan andil inflasi sebesar 0,97%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi pada Maret 2025,” ungkap Pudji.
Dia menjelaskan, inflasi tarif listrik disebabkan oleh berakhirnya kebijakan diskon tarif sebesar 50%, yang diberlakukan pada periode sebelumnya. Diskon ini diberikan untuk pelanggan pascabayar dan berlaku hingga Maret 2025. Mulai April 2025, tarif kembali ke harga normal.
“Sehingga tagihan Maret 2025 dibayarkan April 2025 yang sudah kembali menggunakan tarif normal,” ujar Pudji. (jea)