Eks Wamen ESDM: Dinamika Pasar Migas Bukan Indikasi Kerugian Negara

BRIEF.ID- Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/2/2026).

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono, Susilo menegaskan keputusan dalam pengadaan serta pengolahan migas merupakan ranah bisnis-teknis yang murni berbasis pasar dan regulasi.

Susilo menekankan fluktuasi dalam industri itu tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Pasalnya, kata Susilo, pembelian minyak melalui skema spot (jangka pendek) maupun term (jangka panjang) adalah metode standar untuk mencapai kondisi optimal.

Menurutnya, keuntungan atau kerugian dari skema ini sangat bergantung pada prediksi trader terhadap pasar global.

“Apakah lebih murah, belum tentu. Ini tergantung keahlian daripada trader untuk memprediksi kondisi jangka panjang. Kalau pasar sedang bearish, maka term akan membuat kita rugi. Kalau pasar dalam keadaan bullish, itu memang untung,” tutur Susilo.

Susilo menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2013-2014, menggantikan Rudi Rubiandini. Lebih lanjut, Susilo juga meluruskan persepsi mengenai pembelian spot. Berbeda dengan prompt cargo yang bersifat mendadak dan mendesak, pembelian spot tetap merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan masa depan.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah harga BBM di Indonesia tidak terkait langsung dengan biaya produksi kilang. Harga tersebut mengacu pada indeks internasional seperti MOPS (Mean of Platts Singapore) atau Argus.

“Harga dasar itu ditentukan atas dasar harga indeks pasar seperti MOPS atau Argus. Tidak ada kaitannya produksi kilang ongkosnya berapa,” kata Susilo

Susilo memaparkan bahwa secara teknis, pengolahan satu barel minyak mentah tidak akan menghasilkan satu barel produk jadi karena adanya faktor refinery fuel dan losses.

Untuk meminimalkan risiko, industri telah menggunakan sistem optimasi seperti GRIPS sejak akhir 1990-an. Sistem ini membantu menghitung komposisi minyak mentah paling ideal berdasarkan kualitas dan harga guna menghasilkan margin terbaik bagi perusahaan.

Susilo menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pengelolaan migas nasional, termasuk minyak bagian kontraktor, berada di bawah regulasi ketat Kementerian ESDM.

Mengingat kompleksitas industri yang melibatkan keterbatasan kapasitas kilang dan fluktuasi harga yang cepat, pengambilan keputusan di sektor ini sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan teknis dan nilai keekonomian. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kerja Sama GPIB dan UKI, Ketua II MS GPIB: Saatnya Gereja Wujudkan Ibadah Aktual

JAKARTA, 6 Februari 2026 - Kerja sama antara Gereja...

UKI dan GPIB Jalin Kerja Sama, Dorong Peran Positif Gereja untuk Negara dan Masyarakat

BRIEF.ID - Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Gereja Protestan...

Moody’s Dinilai Tidak Punya Alasan Kuat Turunkan Peringkat Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan,...

OJK dan SRO Bertemu Tim Teknis MSCI, Pembenahan Bursa Ditargetkan Selesai Maret 2026

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan dan Self Regulatory Organization...