Dubes Rosan: Diperlukan Kerja Bersama Memitigasi Perubahan Iklim

March 18, 2023

BRIEF.ID – Duta Besar RI  untuk Amerika Serikat (AS) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, diperlukan kerja bersama yang nyata antara pemerintah dan  pemangku kepentingan di berbagai sektor untuk memitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Disebutkan,  perubahan iklim  menyebabkan terjadinya curah hujan tinggi, musim kemarau berkepanjangan, meningkatnya  volume air akibat mencairnya es di kutub,  bencana alam angin  puting beliung, dan berkurangnya sumber air.

“Harus ada langkah-langkah nyata untuk memitigasi perubahan iklim dan menjaga kualitas lingkungan tetap produktif. Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Bali  dalam menyikapi perubahan iklim dan menyediakan  sarana transportasi energi bersih,” kata Rosan melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/3/2023).

Rosan mengatakan,  isu-isu terkait perubahan iklim dan transportasi energi bersih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan  Gubernur Bali I Wayan Koster di  Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC, AS, Kamis (16/3/2023).

“Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster berada di Amerika Serikat dalam rangka  menghadiri  pertemuan  “Transforming Transportation 2023: Accelerating Toward Green and Inclusive Mobility” yang diselenggarakan Bank Dunia dan World Research Institute di Washington DC. Ini menjadi kebanggaan bagi Indonesia,” kata dia.

Mengutip Roadmap  Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia membutuhkan biaya Rp 3.779,63 triliun untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,  penurunan emisi karbon, dan gas rumah kaca di Indonesia

Ia mengatakan,  pada pertemuan yang melibatkan kalangan pembuat kebijakan untuk mengeksplorasi solusi persoalan transportasi hijau dan mobilitas  inklusif di kota-kota  di seluruh dunia,  Gubernur Koster hadir menyampaikan makalah berjudul “Resilient Transport: Navigating Climate Change, Conflict, and Disruptions.”

Rosan  juga mengapresiasi kebijakan  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota  di Indonesia yang  telah memberlakukan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai, meningkatkan teknik-teknik pertanian organik untuk  membantu meningkatkan penangkapan karbon.

“Saya mengapresiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi perubahan iklim. Saya  berharap akan menyaksikan  lebih banyak kemajuan kota-kota di Indonesia,” jelas Rosan.

Selain itu, kata dia,  Pemerintah Republik Indonesia  juga telah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Dimulai 1 Januari 2030, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, plastik sekali pakai  dilarang penggunaannya,  termasuk plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah,  dan alat makan sekali pakai. Permen LHK itu juga mendorong pendauran ulang sebelum tanggal waktu pelarangan dimulai.

No Comments

    Leave a Reply