BRIEF.ID – Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, diperlukan kerja bersama yang nyata antara pemerintah dan pemangku kepentingan di berbagai sektor untuk memitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Disebutkan, perubahan iklim menyebabkan terjadinya curah hujan tinggi, musim kemarau berkepanjangan, meningkatnya volume air akibat mencairnya es di kutub, bencana alam angin puting beliung, dan berkurangnya sumber air.
“Harus ada langkah-langkah nyata untuk memitigasi perubahan iklim dan menjaga kualitas lingkungan tetap produktif. Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi perubahan iklim dan menyediakan sarana transportasi energi bersih,” kata Rosan melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/3/2023).
Rosan mengatakan, isu-isu terkait perubahan iklim dan transportasi energi bersih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Gubernur Bali I Wayan Koster di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC, AS, Kamis (16/3/2023).
“Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster berada di Amerika Serikat dalam rangka menghadiri pertemuan “Transforming Transportation 2023: Accelerating Toward Green and Inclusive Mobility” yang diselenggarakan Bank Dunia dan World Research Institute di Washington DC. Ini menjadi kebanggaan bagi Indonesia,” kata dia.
Mengutip Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia membutuhkan biaya Rp 3.779,63 triliun untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penurunan emisi karbon, dan gas rumah kaca di Indonesia
Ia mengatakan, pada pertemuan yang melibatkan kalangan pembuat kebijakan untuk mengeksplorasi solusi persoalan transportasi hijau dan mobilitas inklusif di kota-kota di seluruh dunia, Gubernur Koster hadir menyampaikan makalah berjudul “Resilient Transport: Navigating Climate Change, Conflict, and Disruptions.”
Rosan juga mengapresiasi kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah memberlakukan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai, meningkatkan teknik-teknik pertanian organik untuk membantu meningkatkan penangkapan karbon.
“Saya mengapresiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi perubahan iklim. Saya berharap akan menyaksikan lebih banyak kemajuan kota-kota di Indonesia,” jelas Rosan.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Republik Indonesia juga telah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Dimulai 1 Januari 2030, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, plastik sekali pakai dilarang penggunaannya, termasuk plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah, dan alat makan sekali pakai. Permen LHK itu juga mendorong pendauran ulang sebelum tanggal waktu pelarangan dimulai.
No Comments