BRIEF.ID –Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro menyatakan, ada dua mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK), di kubu paslon 01 dan paslon 03, yang sangat memahami seluk-beluk lembaga yudikatif itu dan mampu memberi efek gentar terhadap para hakim konstitusi.
Dua tokoh itu adalah Mahfud MD di kubu 03 dan sekaligus calon wakil presiden (Cawapres). Mahfud menjabat sebagai Ketua MK, periode 2008-2013. Kemudian, Hamdan Zoelva di kubu 01 yang menjabat pada periode 2013–2015.
Dua mantan Ketua MK itu akan mencermati secara saksama proses persidangan di MK terkait PHPU Presiden. Selain itu, para pakar hukum tata negara pasti akan memantau, di antaranya Feri Amsari yang dikenal sebagai aktor film dokumenter “Dirty Vote,” yang menguliti berbagai kecurangan sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
“Ada mantan Ketua MK di kubu 01 dan 03 yang mengetahui jeroan MK. Kalau ada fakta hukum, hakim tidak bisa mengelak seperti politisasi bansos serta beberapa poin di film “Dirty Vote,” kata Siti di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Siti merespons positif keputusan MK untuk tidak melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman dalam sengketa PHPU Presiden.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Anwar tidak ikut dalam sidang PHPU Presiden berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.
“Sejauh ini putusan itu ditaati ya, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Bukan Hakim Partisan
Siti mengingatkan, agar para hakim konstitusi tidak partisan dan berintegritas dalam membuat putusan PHPU Presiden. Misalnya, politisasi bansos dan beberapa dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada film “Dirty Vote.”
Pengamat politik itu juga mendorong masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses peradilan di MK dan mengingatkan fungsi dan tugas pokok MK.
Seharusnya, ujar Siti, MK itu separuh dewa, dan para hakimnya berintegritas tinggi, tidak boleh partisan. Dengan demikian, putusan yang akan diambil bukan produk dari politisasi hukum.
Diketahui, sebanyak 23 advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan, permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Dua puluh tiga advokat dan konsultan hukum itu mendapat kuasa dari Ganjar-Mahfud melalui surat kuasa khusus pada 21 Maret 2024 untuk mengajukan permohonan kepada MK RI untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024.
Mengutip permohonan yang sudah diregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan diunggah pada situs MK pada Senin (25/3/2024), advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud antara lain, Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, Henry Yosodiningrat, Paskaria Maria Tombi, Firman Jaya Daely, Ifdhal Kasim, Ronny Talapessy, Finsensius F Mendrofa, Ignatius Andy, Sirra Prayuna, Annisa Ismail, dan Rangga Sujud Widigda.
No Comments