BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, keputusan rapim DPR RI atas kesepakatan bersama pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah.
“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Puan menyebut RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR karena belum dibahas dalam rapat Bamus.
“RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR,” jelas dia.
Puan menjelaskan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada, di mana untuk bisa dibawa ke rapat paripurna maka RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” ujarnya.
Namun, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.
No Comments