BRIEF.ID – Komisi XI DPR RI menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode 2026-2031 setelah fit and proper test, Rabu (11/3/2026). Ia menggantikan Mahendra Siregar, yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
DPR memilih Friderica melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah menilai 10 kandidat yang mengikuti fit and proper test. Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen. Kemudian, ia ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK.
“Kami menetapkan Ibu Friderica karena dalam periode yang singkat beliau bisa memberikan respons positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Misbakhun mengatakan, selain Friderica, DPR juga memilih empat nama lain sebagai anggota Dewan Komisoner OJK. Mereka adalah Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon), dan Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun).
“Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 telah memilih 5 jabatan. Total ada 10 orang yang mengikuti fit and proper dan diputuskan ada 5 jabatan yang akan diisi,” kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, penetapan ini dilakukan di tengah upaya memperkuat reformasi sektor keuangan dan kepercayaan investor setelah gejolak pasar sebelumnya. (nov)


