BRIEF.ID – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU).
Beberapa poin penting yang direvisi dalam RUU Minerba, antara lain terkait perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Semula pemberian IUP sepenuhnya melalui mekanisme lelang. Dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi UU, maka ada skema tambahan pemberian IUP, yakni skema prioritas untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), koperasi, dan organisasi keagamaan.
Skema itu, diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba, dan disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi UU, maka UKM hingga Organisasi Keagamaan diprioritaskan mendapat IUP.
Meskid demikian, IUP yang diberikan melalui skema prioritas tersebut, dilarang untuk dipindahtangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
“IUP yang akan kami kasih secara prioritas ke UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” kata Bahlil Lahadalia seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut dia, larangan tersebut juga diatur dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Akan tetapi, perpres tersebut hanya mengatur ihwal kepemilikan IUP badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Bahlil menyampaikan, IUP prioritas kepada UKM, koperasi, dan organisasi keagaman, yang tidak dapat dipindahtangankan bertujuan untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di daerah.
Dalam empat hingga lima tahun sejak IUP diberikan, diharapkan pengusaha dari kalangan UKM dapat naik kelas menjadi pengusaha besar, begitu pula dirasakan manfaatnya oleh organisasi keagamaan dan koperasi.
“Jadi, bukan dikasih (IUP), habis itu dijual lagi. Nggak akan bisa dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Supaya apa? Kami ingin mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” kata Bahlil.