BRIEF.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada rapat paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Ahmad mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna bagi pengambilan keputusan.
“Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan kepada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna, namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP. Itu namanya tidak konsisten,” ujarnya.
Pernyataan Ahmad diungkapkan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan pada RUU KUHP.
Namun Ahmaf langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.
Hal itu menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM. Muatan dalam RUU KUHP, lanjutnya, mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.
Disebutkan, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodasi semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
No Comments