BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang- Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya Perppu ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut setelah empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dibentuk, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 4 April 2023.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan sejumlah perubahan norma dalam Perppu Pemilu, di antaranya mengenai pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk.
“Dengan disetujuinya RUU ini, kami berharap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Nomor 2022 tidak terhambat dan berjalan lancar,” kata Doli dalam forum rapat paripurna. (tempo.co)
No Comments