DPR Perketat Penjaringan dan Pemilihan Komisioner KPU

BRIEF.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, penjaringan dan pemilihan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diperketat dengan terlebih dulu menelusuri rekam jejak para calon.

Ia mengungkapkan, kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua KPU RI akibat kasus asusila menjadi pelajaran berharga bagi DPR.

“Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan,  proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi  bentukan Pemerintah.

Saat penjaringan komisioner KPU, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu, diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test.

“Nah, kasus asusila seperti  ini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama. Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” kata Politisi Fraksi PAN itu.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Setelah Jeda Empat Tahun, BTS Pastikan Comeback 20 Maret 2026

BRIEF.ID – BTS secara resmi mengumumkan akan comeback, pada...

Perdagangan Awal Tahun 2026, Saham Wall Street Naik Tipis

BRIEF.ID – Saham-saham perusahaan Amerika Serikat (AS) mencatatkan kenaikan...

Kebakaran Bar Le Constellation, Akun Instagram Disiapkan Sebagai Sumber Informasi Korban  

BRIEF.ID – Sebuah akun Instagram disiapkan untuk  dijadikan sebagai...

Pesta Tahun Baru di Bar Le Constellation Swiss Berujung Maut, 47 Orang Tewas dan 112 Luka-luka

BRIEF.ID - Sedikitnya 47 orang tewas dan lebih dari...