DPR Pastikan Hak Korban PHK Sritex Terpenuhi

BRIEF.ID – Komisi IX DPR RI memastikan hak karyawan korban PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian,” kata anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Edy  mengatakan kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, melainkan  tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar dia.

Komisi IX DPR RI yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, kata Edy, berkomitmen mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja tersebut. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur mengenai pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak yang didapatkan pekerja yang di-PHK.

Ke depannya, ia mengusulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex dalam rangka memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Saya usulkan kepada pimpinan untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” ucap Edy.

Legislator  Dapil Jawa Tengah III itu juga menekankan pemerintah harus memastikan pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka.

“Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri, karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR, sesuai  Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ucap Edy. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1.928.000 di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Trump Usulkan Pemotongan Tarif Impor hingga 80% Menjelang Perundingan Dagang AS-Tiongkok

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengusulkan...

Mahendra Siregar: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa bulan...

Nawakara Ajak Anak Jadi Pahlawan Keamanan dan Lingkungan

BRIEF.ID - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas),...