BRIEF.ID – Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data oknum di lembaga eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.
Permintaan itu, disampaikan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menanggapi laporan PPATK tentang oknum legislatif beserta sekretariatnya yang bermain judi online.
Dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, melaporkan ada 1.000 lebih oknum legislatif beserta sekretariatnya yang bermain judi online.
Nasir merasa PPATK tidak adil jika hanya menyebutkan jumlah oknum legislatif yang bermain judi online.
“Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” kata Nasir dalam rapat kerja tersebut.
Dia pun meminta PPATK mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif. Dia pun menduga bahwa fenomena judi online itu juga sudah merambah hingga semua cabang kekuasaan.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Johan Budi. Dia meminta penindakan terkait judi online harus ditelusuri hingga aparat penegak hukum.
Menurut Johan, penegakan hukum akan kacau bila para aparat penegak hukum justru ikut bermain judi online.
“Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain,” ujar Johan.
Tak hanya itu, dia menyarankan kepada PPATK agar bertemu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR guna menyampaikan data terkait oknum di lembaga legislatif yang turut bermain judi online.
Menanggapi pernyataan anggota dewan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan tidak ada pegawai atau petugas di PPATK yang bermain judi online. Menurutnya jumlah keseluruhan pegawai di PPATK hanya sebanyak 500 orang.
“Alhamdulillah nggak ada,” kata Ivan saat ditanya oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, apakah ada di PPATK yang bermain judi online.
No Comments