BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI akan mulai membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online, mulai hari ini, Rabu (21/5/2025). Langkah itu ditempuh untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (Ojol) dan DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online di Tanah Air.
“RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR. Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” kata Dasco, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan Komisi V DPR merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online dan diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.
“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” kata Dasco.
Dia berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Komisi V DPR RI dengan pengemudi ojol akan diperoleh masukan yang komprehensif untuk penyusunan RUU.
“Pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat dalam RUU Transportasi Online itu harus sesuai harapan semua pihak,” jelas dia.
Tujuan RUU Transportasi Online diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online dalam hubungan kemitraan dengan penyedia aplikasi (aplikator). Selain itu, adanya regulasi yang adil terkait pembagian pendapatan dan tarif layanan. (nov)