DPR AS Mulai Bahas Genius Act, Regulasi Federal Pertama Payment Stablecoins  

BRIEF.ID – Mulai 14 Juli 2025,  jajaran  anggota  House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS) akan mengawali rangkaian pembahasan “Cripto Week” tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act.  

GENIUS Act adalah undang‑undang bipartisan yang diperkenalkan pada tahun 2025 di Senat AS. Tujuannya adalah menciptakan kerangka regulasi federal pertama untuk payment stablecoins – aset digital yang nilainya dipatok ke mata uang fiat, khususnya dolar AS.

Payment stablecoins diperkenalkan Senator Bill Hagerty dan kawan-kawan,  pada 4 Februari 2025 di Komite Perbankan Senat (Senate Banking Committee) dan disahkan  pada 17 Juni 2025.

Poin‑poin utama GENIUS Act adalah, pertama terkait status hukum stablecoin. Stablecoins yang memenuhi persyaratan tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas atau komoditas namun akan diatur di bawah kategori baru  yaitu payment stablecoin.  

Kedua, pihak  yang boleh menerbitkan stablecoin adalah anak perusahaan bank berasuransi, 3ntitas non-bank dengan lisensi dari Comptroller of the Currency (OCC). Penerbit yang diatur oleh negara bagian (state-chartered), dengan batas cap US$ 10 miliar atau dapat memperoleh pengecualian.  

Ketiga, kewajiban cadangan (reserves) yaitu 1:1 backing dengan dolar AS atau aset likuid setara seperti treasury jangka pendek.

Diversifikasi cadangan, tanpa reuse (rehypothecation) kecuali dalam kondisi yang berlaku. Transparansi bulanan, dan audit tahunan untuk issuer dengan market cap lebih dari US$ 50 miliar.

Keempat, proteksi konsumen. Prioritas aset cadangan diberikan kepada pemegang stablecoin jika penerbit bangkrut. Larangan misleading seperti menyatakan stablecoin “dijamin oleh” atau sebagai “legal tender.”  

Kelima, kepatuhan AML/KYC & pelaporan. Issuer harus mematuhi Bank Secrecy Act, termasuk KYC/AML, pembersihan sanksi, dan pencatatan transaksi. Penerbit wajib memiliki standar manajemen capital/liquidity dan audit reguler

Keenam, sistem pengawasan ganda (dual regulatory oversight)

Issuer besar (lebih dari US$ 10 miliar) diawasi di tingkat federal. Issuer kecil berada di bawah regulasi negara bagian, tapi bisa ambil waiver federal.

Ketujuh, pelaksanaan dan transisi. Otomatis berlaku 18 bulan setelah undang-undang diteken  atau 120 hari setelah regulasi akhir diterbitkan, mana saja lebih awal.  Regulasi terkait harus dibuat dalam 1 tahun setelah enactment, dan ada masa safe‑harbor 12 bulan untuk yang masih pending aplikasi.

Nasib Bitcoin

Genius  Act dinilai banyak kalangan sebagai  langkah besar menuju tata kelola stabilcoin di AS dalam  membentuk kerangka hukum dan operasional yang mapan untuk penerbit stablecoin berstandar tinggi, sekaligus menjaga hak konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Apabila  AS mempunyai aturan jelas soal stablecoin, banyak negara dipastikan akan ikut. Hal ini,  berpotensi membuat sistem keuangan digital menjadi lebih terpercaya dan digunakan secara luas di masyarakat.

Pertanyaannya, apakah akan berpengaruh  pada harga emas yang selalu menjadi alat lindung nilai,  jika ekonomi dunia dirundung resesi atau melemah?

Stablecoin yang didukung emas, seperti Tether Gold (XAUT), Pax Gold (PAXG), atau Perth Mint Gold Token (PMGT), secara langsung terkait dengan harga emas karena setiap token dipatok ke nilai emas fisik (biasanya per troy ounce). Permintaan  stablecoin  dapat meningkatkan permintaan emas fisik, yang berpotensi menaikkan harga emas jika emiten harus menambah cadangan emas untuk mendukung penerbitan token baru.

Di sisi lain, bitcoin sering disebut sebagai “emas digital” karena sifatnya yang terbatas dan tidak bergantung pada otoritas sentral. Namun, bitcoin lebih volatil dibandingkan emas, sehingga investor cenderung memilih emas sebagai lindung nilai (hedge) selama ketidakpastian ekonomi, seperti resesi atau inflasi tinggi.

Jika harga bitcoin melonjak,  investor kemungkinan akan mengalihkan dana dari emas ke bitcoin, sehingga menekan harga emas. Sebaliknya, jika harga bitcoin jatuh, maka investasi emas bisa menjadi pilihan yang lebih menarik.

Euphoria “Crypto Week” ini telah mengangkat harga hampir semua mata uang cripto naik dalam tiga hari terakhir. Bitcoin menjadi pemimpinnya dengan mencatatkan kenaikan tergtinggi dalam sejarah pada US$ 118,848  per satu BTC atau sama dengan Rp 1,92 miliar  per BTC.

Bagi investor, terserah  apakah mau memilih berinvestasi di uang cripto, emas, atau saham. Jawabannya ada di tangan investor. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tren Penguatan IHSG Berlanjut, Pelaku Pasar Cermati RDG BI

BRIEF.ID - Tren penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Rupiah Melemah Tipis Imbas Ancaman Tarif AS kepada UE dan Meksiko

BRIEFF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah tipis imbas...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.924.000 per Gram, Investor Hindari Aset Berisiko

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Aset Berisiko Bakal Terkonsolidasi, Standard Chartered Alihkan Investasi dari Pasar AS

BRIEF.ID - Standard Chartered mengambil posisi konsolidasi dan bakal...