BRIEF.ID – Jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa belum ada suksesi penggantian Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPD IKAL Lemhannas Jabar, Redy Pryambada S menanggapi kisruh yang terjadi pada Munas ke-5 IKAL Lemhannas di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) yang berujung deadlock.
“Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas kami sampai saat ini masih dijabat Bapak Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum demisioner,” tegas Redy saat dihubungi, pada Senin (25/8/2025).
Ia menyebut ilegal jika ada lanjutan kegiatan dan penetapan ketua umum DPP IKAL Lemhanas, periode 2025-2030, pasca deadlock.
Menurut dia, salah satu faktor pemicu tidak tercapainya pembahasan tata tertib Munas pada sidang paripurna pertama adalah adanya pemaksaan satu kelompok alumni dari unsur peninjau yang meminta jatah 10 hak suara pada Munas.
“Ini yang mau dipaksakan masuk dalam pasal tata tertib Munas, padahal tidak sesuai aturan organisasi IKAL Lemhannas, yaitu AD/ART IKAL yang berlaku resmi saat ini,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo yang dipercayakan sebagai pemimpin sementara Munas ke-5 IKAL Lemhannas, menyatakan bahwa Munas ke-5 IKAL Lemhannas ditunda berdasarkan hasil konsultasi pimpinan sementara Munas ke-5 IKAL dan Ketua Umum IKAL Lemhannas, periode 2020-2025 Agum Gumelar, serta para kandidat.
Para kandidat Ketua Umum, periode 2025-2030 terdiri atas Purnomo Yusgiantoro dan Dudung Abdurachman.
“Belum terpilih Ketua Umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan serta marwah IKAL Lemhannas, yang dikenal sebagai organisasi bergengsi,” kata Daryatmo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (24/8/2025) malam.
Daryatmo menyatakan, sejumlah agenda penting belum ditetapkan, di antaranya tata tertib (Tatib), pemilihan ketua umum, dan penetapan ketua umum.
“Itu semua belum ada titik temu, sebab dari sidang pertama sudah terjadi debat. Dan, sidang saya skors. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pak Agum Gumelar dan perwakilan para kandidat,” jelas Daryatmo.
Alumni Akademi Angkatan Udara TNI tahun 1978 itu mengungkapkan penundaan Munas ke-5 IKAL Lemhanas adalah keputusan paling bijak untuk menenangkan semua pihak. Apalagi suasana Munas kurang kondusif dan sudah larut malam.
“Terus terang, paripurna satu belum rampung dan sama sekali belum ada titik temu. Kami selaku pemimpin sidang setelah konsultasi menawarkan kepada peserta paripurna untuk menunda dan itu disetujui oleh mayoritas peserta,” kata dia.
Disebutkan, apapun manuver atau sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai peserta Munas ke-5 IKAL Lemhannas setelah terjadi penundaan adalah ilegal.
“Itu saya pastikan tidak sah,” kata Daryatmo. (Nov)