BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, Indonesia hanya menerima orang asing atau warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat kepada Tanah Air.
“Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia,” kata Silmy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Silmy mengungkapkan hal itu menyusul laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat, seperti di Bali dan Jawa Timur pada beberapa waktu terakhir.
Prinsip kebijakan yang selektif menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Imigrasi, lanjutnya, akan menindak tegas setiap warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat di Tanah Air.
“Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” jelas dia.
Disebutkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
Bahkan, selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” kata dia.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Sebab, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Masyarakat juga dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. (Antara)
No Comments