BRIEF.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) didukung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit menilai pemberlakuan Permenaker 18/2022 akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri padat karya yang berorientasi ekspor, seperti sepatu, garmen, dan tekstil. Saat ini, pelaku industri sepatu, garmen, dan tekstil mengaku mengalami penurunan order hingga 50% sebagai dampak dari krisis ekonomi, finansial, dan geopolitik.
“Mau berbuat apa lagi. Ini bukan bicara soal daya saing, tetapi order saja tidak ada. Dalam situasi seperti sekarang, khusus industri yang labour intensive export oriented yang penting perusahaan survive dan sekecil mungkin melakukan pemutusan hubungan kerja, PHK,” kata Anton di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia mengungkapkan, penetapan kenaikan UMP semakin memperberat laju perekonomian, khususnya industri padat karya, yang memiliki daya serap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Dalam kondisi berat, masih ditambah kebijakan kenaikan UMP 2023. Apa enggak tambah berat? Secara nalar ini memang memberatkan,” kata Anton.
Disebutkan, pemberlakuan Permenaker 18/2022 menunjukkan sikap pemerintah yang tidak konsisten melaksanakan regulasi. Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari sisi struktur kebijakan Permenaker berada lebih rendah dari PP.
“Jadi, kami akan membawa Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung untuk memastikan apakah ini bertentangan atau tidak bertentangan. Faktor kondisi riil di beberapa komoditas seperti sepatu, garmen, dan produk industri padat karya lain yang menurun 30% sampai 50% tidak dimasukkan dalam perhitungan,” jelas Anton.
Apindo, kata dia, menekankan aspek legalitas dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Apabila Permenaker 18 Tahun 2022 sudah sah sesuai keputusan Mahkamah Agung, Apindo konsisten akan menjalankan regulasi itu,” kata dia.