BRIEF.ID – Presiden ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan dalam pidato pelantikannya bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin yakni pria dan wanita.
“Pada hari ini, ini akan menjadi kebijakan resmi Amerika Serikat, bahwa hanya ada dua jenis kelamin; yaitu pria dan wanita,” kata Trump di Capitol Rotunda, Washington DC, AS, diikuti secara daring pada Selasa (21/1/2025) dini hari.
Dikutip dari AP News, pada hari pertama masa jabatannya, 20 Januari 2025, Trump Langsung menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang berdampak signifikan pada kebijakan gender di Amerika Serikat.
Salah satu perintah eksekutif menetapkan bahwa pemerintah federal hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, berdasarkan jenis kelamin saat lahir.
Kebijakan itu menginstruksikan semua lembaga federal untuk menggunakan definisi gender biner ini dalam dokumen resmi, seperti paspor dan catatan karyawan.
Trump juga berencana menghentikan kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan jenis kelamin secara sosial dalam sejumlah aspek, baik kehidupan umum maupun pribadi.
“Kami akan membentuk masyarakat yang tidak memandang warna kulit dan sesuai prestasi,” tegas Trump dikutip dari Antara.
Selain itu, Trump akan mencabut sensor yang dilakukan pemerintah melalui peraturan khusus.
“Saya akan menandatangani peraturan yang segera menghentikan seluruh sensor oleh pemerintah dan mengembalikan kebebasan berpendapat kepada Amerika,” tegas dia.
Dia mengatakan tidak akan ada lagi kekuasaan negara yang dapat menjadi senjata untuk mempersekusi lawan politik.
“Kita tidak akan membiarkan itu, tidak akan terjadi lagi. Di bawah pimpinan saya, kita akan menegakkan kembali rasa adil, kesetaraan, dan hukum yang tak berat sebelah berdasarkan hukum konstitusi,” jelas Trump.
Trump dilantik setelah memenangkan Pemilihan Presiden AS yang dilakukan pada 5 November 2024 untuk menentukan Presiden ke-47 dan Wakil Presiden ke-50. Trump didampingi oleh JD Vance sebagai Wakil Presiden AS. (nov)