BRIEF.ID – Didik Madiyono ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).
Penunjukan Didik Madiyono sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Selasa (9/9/2025).
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan keputusan RDK LPS terkait penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner merujuk pada ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keputusan tersebut, lanjutnya, juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Madiyono adalah Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025 atau hanya 2 minggu.
Saat ini, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung di DPR dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. (jea)