Dibatalkan Mahmakah Agung AS, Uni Eropa Minta Trump Hormati Kesepakatan Perdagangan

BRIEF.ID – Badan eksekutif Uni Eropa meminta “kejelasan penuh” dari Amerika Serikat (AS) dan  menghormati  komitmennya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa tarif paling luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Trump mengecam keputusan pengadilan tersebut dan mengatakan pada hari Sabtu (21/2/2026) bahwa  menginginkan tarif global sebesar 15%, naik dari 10% yang diumumkannya sehari sebelumnya.

Komisi Eropa mengatakan situasi saat ini tidak kondusif untuk mewujudkan perdagangan dan investasi trans-Atlantik yang “adil, seimbang, dan saling menguntungkan,”  sebagaimana disepakati oleh kedua  pihak dan diuraikan dalam Pernyataan Bersama Uni Eropa-AS Agustus 2025.

Para pejabat Amerika dan Uni Eropa menyepakati kesepakatan perdagangan tahun lalu yang mengenakan pajak impor 15% pada 70% barang Eropa yang diekspor ke Amerika Serikat. Komisi Eropa menangani perdagangan untuk 27 negara anggota Uni Eropa.

Seorang anggota parlemen Uni Eropa terkemuka mengatakan pada hari Minggu bahwa ia akan mengusulkan kepada tim negosiasi Parlemen Eropa untuk menunda proses ratifikasi kesepakatan tersebut.

“Kekacauan tarif murni dari pihak pemerintahan AS,” tulis Bernd Lange, ketua komite perdagangan internasional Parlemen, di media sosial. “Tidak ada yang bisa memahaminya lagi — hanya pertanyaan terbuka dan ketidakpastian yang semakin meningkat bagi Uni Eropa dan mitra dagang AS lainnya.”

Nilai perdagangan barang dan jasa Uni Eropa-AS mencapai 1,7 triliun euro atau setara dengan US$  2 triliun  pada tahun 2024, atau rata-rata 4,6 miliar euro per hari, menurut badan statistik Uni Eropa, Eurostat.

“Kesepakatan adalah kesepakatan,” kata Komisi Eropa.

Sebagai mitra dagang terbesar Amerika Serikat, Uni Eropa mengharapkan AS untuk menghormati komitmennya yang tercantum dalam Pernyataan Bersama  — sama seperti Uni Eropa yang tetap berpegang pada komitmennya.

Produk Uni Eropa harus terus mendapatkan perlakuan yang paling kompetitif, tanpa peningkatan tarif di luar batas atas yang jelas dan menyeluruh yang telah disepakati sebelumnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melesat 2% Didongkrak Saham Perbankan dan Energi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Sentuh Level Rp17.100 di Akhir Pekan, Investor Khawatirkan Kondisi Fiskal RI

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menyentuh level Rp17.100...

Harga Emas Antam Menguat Tipis Jelang Perundingan Damai AS dan Iran di Islamabad

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Perang Dorong Inflasi Tinggi

BRIEF.ID – Riset Phintraco Sekuritas mengungkapkan  risalah terbaru Bank...