Delapan Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Quran Kemenag

BRIEF.ID –  Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta, menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).

Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan agar tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya.

Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber  dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an.

Pada  rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.

Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:

  • 1. Standarisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
  • 2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
  • 3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
  • 4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).
  • 5. Penekanan nilai kemanusiaan yang mengangkat martabat Bani Adam serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
  • 6. Penguatan narasi moderatif dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan agama lain, yang disampaikan secara santun dan berbasis literatur ilmiah.
  • 7. Internasionalisasi karya, termasuk penerjemahan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta partisipasi aktif dalam forum internasional.
  • 8. Inovasi penyajian, seperti penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, dan edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad  menyambut baik delapan rekomendasi itu dan menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya. Ia menilai, penyempurnaan berkelanjutan menjadi keharusan di tengah cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.

“Rekomendasi ini sangat penting karena membantu memastikan bahwa tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Abu dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (21/11/2025).

Abu menambahkan, jika diterapkan secara konsisten, hasil Ijtimak berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam mendukung moderasi beragama dan harmoni nasional.

“Kami mendorong integrasi pendekatan ilmiah dan empatik agar tafsir dapat menjembatani antara warisan ulama klasik dan kebutuhan pembaca modern. Ini adalah langkah penting dalam penguatan moderasi beragama,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komisi Percepatan Reformasi Polri Ajak  Masyarakat Sampaikan Aspirasi Melalui Surel dan WA

BRIEF.ID – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pasar Modal Indonesia Tembus 20 Bursa Bernilai Kapitalisasi Terbesar Dunia

BRIEF.ID – Pasar modal Indonesia berhasil menembus jajaran 20...

IHSG Jatuh dari Level 8.400 Tertekan Capital Outflow dan Defisit Fiskal

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Imbas Data Ketenagakerjaan Terbaru Tekan Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat pada perdagangan...