BRIEF.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan, bahwa untuk memulihkan hak masyarakat adat harus dilakukan penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mahfud mengatakan itu dalam Debat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarat Convention Center (JCC), Jakarta, pada Minggu (21/1/2024). Dia merespons panelis yang mempertanyakan cara untuk memulihkan hak masyarakat adat.
Dikatakan, kalau strategi hanya melaksanakan aturan yang sudah ada untuk memulihkan hak masyarakat adat, itu hanya bersifat normatif.
“Jadi, kalau aparat penegak hukum itu, hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu,” tegas Cawapres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, periode 2008-2013, menyebut berdasarkan data Kemenko Polhukam, hingga tahun 2023 ada 10.000 pengaduan yang masuk, dari jumlah itu 2.587 adalah kasus tanah adat.
“Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini. Ada yang bilang sudah ada aturannya, tinggal melaksanakan saja. Tidak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan,” tukas Mahfud.
Dia menambahkan, bahwa berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak pengawasan tanah dan izin tambang sudah dicabut Mahkamah Agung (MA) tapi tidak dilaksanakan aparat penegak hukum. Bahkan, ada putusan yang sudah inkrah selama 1,5 tahun tidak dilaksanakan.
Diketahui, kebijakan agraria dan sumber daya alam sering tanpa persetujuan masyarakat adat akibatnya sejak tahun 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektare (ha) wilayah adat, 678 kasus kriminalisasi dan pemiskinan perempuan adat.
No Comments