Danantara Terbitkan Obligasi Patriot dengan Kupon di Bawah Pasar, Rosan: Bisa Jadi Agunan di Bank Himbara

BRIEF.ID – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menyampaikan kupon Obligasi Patriot, yang tingkatannya berada di bawah pasar, bisa menjadi agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Pernyataan itu, disampaikan Rosan terkait dengan Obligasi Patriot atau Patriot Bond yang diterbitkan dengan kupon sebesar 2%, kurang dari setengah suku bunga acuan Bank Indonesia di kisaran 5,%, dan imbal hasil obligasi pemerintah yang sebesar 5,8%-6,1%.

Rosan menyampaikan Danantara Indonesia akan menerbitkan Patriot Bond dengan target penghimpunan dana mencapai Rp50 triliun melalui mekanisme penempatan privat (private placement).

“Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, obligasi tersebut diterbitkan secara transparan dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Instrumen ini ditawarkan kepada sejumlah pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan.

Adapun tingkat kupon Patriot Bond sebesar 2% bertujuan untuk menghimpun dana guna pembiayaan sejumlah proyek strategis, seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan.

“Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,” ujar Rosan.

Pengelolaan Sampah

Rosal mengungkapkan, dana yang dihimpun dari penerbitan Patriot Bond, antara lain akan digunakan untuk membiayai proyek pengolahan sampah menjadi sumber energi atau waste to energy (WTE), yang akan diluncurkan pemerintah di 33 daerah.

Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah, dengan target segera direalisasikan pada akhir bulan ini sesuai mandat Presiden. Rosan menegaskan proyek tersebut telah mendapat dukungan dari PLN maupun pemerintah daerah, tanpa adanya skema tipping fee.

“Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” ungkap Rosan.

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan aturan baru tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Zulkifli menjelaskan revisi beleid ini akan menyederhanakan alur bisnis yang selama ini dinilai panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang. 

Salah satu ketentuan yang akan dihapus adalah skema tipping fee, sehingga kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik antara pengembang dengan PT PLN (Persero) dapat lebih efisien. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dianugerahi Presiden Prabowo Bintang Mahaputera Adipurna, Purnomo Yusgiantoro: Terima Kasih

BRIEF.ID - Penasihat Presiden Bidang Energi, Prof Dr Ir ...

Digitalisasi Bansos Perdana Dimulai di Banyuwangi Pada September

BRIEF.ID – Pemerintah akan memulai digitalisasi program bantuan sosial...

DJP Ramu Strategi Capai Target Pajak Rp2.357 T Pada 2026

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah...

BSI Himpun Dana Rp1,51 Triliun dari Tabungan Pelajar

BRIEF.ID – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melaporkan...