Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya

BRIEF.ID – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata dia.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

  1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
  2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
  • Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

1) berstatus cicil aktif;

2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10  tahun;

3) berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

  • Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo: Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selama hari raya...

Menag: Waisak, Momentum Suci Wujudkan Perdamaian Dunia

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat...

Kadispenad Jelaskan Kronologi Peristiwa Ledakan Amunisi Kedaluwarsa

BRIEF.ID - Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen...

Ledakan Amunisi Kedaluwarsa, TNI AD Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia

BRIEF.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI...