BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada 49 perusahaan tercatat (emiten) berkapitalisasi besar (bigcaps) yang terancam ketentuan free float 15%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan ke-49 emiten tersebut berasal dari saham-saham lintas sektor, yang dimiliki swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga konglomerat.
Menurut dia, ke-49 emiten bigcaps menjadi sasaran utama ketentuan free float 15%, karena kepemilikan saham pengendalinya lebih dominan, sehingga cenderung sulit ditransaksikan oleh investor ritel.
Nyoman tidak menyebutkan emiten bigcaps mana saja yang tidak memenuhi ketentuan free float 15%. Meski demikian, dari data yang diperoleh BRIEF.ID, emiten bigcaps tersebut umumnya berada di jajaran saham unggulan atau bluechips.
Menariknya, 3 saham bank besar juga terancam ketentuan free float 15%, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Berikut daftar beberapa emiten big caps yang free float-nya cenderung ketat di kisaran 7,5%:
1. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA): sangat likuid, tapi kepemilikan pengendali dominan, free float sering pas-pasan di 7,5%.
2. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI): kepemilikan saham di bawah kendali Kementerian BUMN, harus koordinasi dengan pemerintah dan DPR kalau mau lepas saham lebih banyak.
3. PT Indofood CBP Tbk (ICBP): saham anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) ini, sering diburu investor, namun fFree floatnya berada di batas minimal.
4. PT Gundang Garam Tbk (GGRM): sahamnya banyak dipegang keluarga pengendali, sehingga free float relatif kecil.
5. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Free float super minim, harga gampang goyang.
6. PT Amman Mineral Tbk (AMMN): Kapitalisasi gede, tapi porsi publiknya minim.
Seperti diketahui, OJK dan BEI sepakat menaikan ketentuan freen float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan free float terbaru itu, akan diterapkan bertahap, dan direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026.
Namun kebijakan free float 15% tersebut mendapat sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menilai kurangnya transparansi otoritas Bursa terkait kepemilikan saham emiten.
Terkait dengan itu, MSCI kemudian membekukan indeks saham Indonesia, dan meminta klarifikasi atau penjelasan dari otoritas bursa terkait transparansi kepemilikan saham, kapitalisasi pasar saham, dan kebijakan free float.
Hal ini lah yang memicu gejolak di pasar saham, sehingga IHSG merosot tajam hingga 8%, dan membuat BEI memberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan sebanyak 2 kali pada pekan lalu.
Pada Senin (2/2/2026), pihak MSCI telah melakukan pertemuan dengan OJK, BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusaantara (BPI Danantara).
MSCI pun menerima penjelasan OJK, BEI, dan KSEI, dan menunggu implementasi lebih lanjut terkait transparansi kepemilikan saham, dan free float.
Hingga kini BEI belum memastikan kapan ketentuan free float 15% akan diberlakukan. Pasalnya, self regulatory organization (SRO) dan OJK masih berkordinasi, dan akan menyosialisasikan perubahan tersebut.
Sebagai informasi, free float adalah ketentuan yang mewajibkan emiten memberikan minimal 15% saham dimiliki publik, dan bebas diperdagangkan di bursa.
Adapun saham yang dihitung sebagai free float tidak termasuk kepemilikan pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, pihak terafiliasi, serta saham hasil pembelian kembali (buyback). (jea)


