Cegah Praktik Korupsi, Pemerintah Percepat Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas  mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk  pelayanan publik dan  mencegah praktik korupsi.

“Arahan Bapak Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban dan bukan sekadar digitalisasi tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi,”  Anas di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Anas mengatakan, Presiden Jokowi menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi di seluruh tingkatan secara terintegrasi. Kepala Negara juga telah menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,  pada 20 Desember 2022.

“Semua harus berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” ujar Anas. Digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik. Sebagai contoh negara-negara dengan digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, termasuk berdampak pada indeks persepsi korupsi.

Misalnya, e-Government Development Index (EGDI) dunia dimana Denmark dan Finlandia menempati posisi tertinggi. Hal itu selaras dengan peringkat indeks persepsi korupsi/IPK atau

Corruption Perceptions Index/CPI 2022 yang diterbitkan Transparency International. Hasilnya, Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan peringkat tertinggi. Hal itu juga paralel dengan peringkat Rule of Law Index Denmark dan Finlandia juga berada pada level tertinggi.

“Ini menunjukkan proses digitalisasi di segala lini yang kini menjadi perhatian Presiden Jokowi akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi,” ujar Anas.

Pada tahun 2022,  e-Government Development Index Indonesia berada di peringkat 77 dengan nilai 0,71 dari skala 0-1.  Sedangkan Denmark berada di peringkat pertama dengan angka 0,97 dan Finlandia di peringkat kedua pada angka 0,95.

“Bapak Presiden menginstruksikan ada percepatan digitalisasi sehingga EGDI Indonesia meningkat, yang ini pasti berdampak positif pada minimalisasi potensi korupsi hingga peningkatan kemudahan berusaha,” jelas Anas.  

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...

Konser Tunggal Kanye West di Korsel Dibatalkan Gara-Gara Kontroversi Lagu “Heil Hitler”

BRIEF.ID - Konser tunggal penyanyi dan rapper Amerika Serikat...