BRIEF.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penularan penyakit gangguan pernapasan akibat polusi udara di Tanah Air.
Enam jenis penyakit gangguan pernapasan terdiri atas pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru obstuksi kronis (PPOK).
“Maskernya mesti yang KF94 atau KN95, minimum yang memiliki kerekatan untuk menahan particulate matters 2,5. Kan yang berbahaya itu 2,5, yang bisa masuk ke paru. Partikel ini bisa masuk ke pembuluh darah karena sangat kecil. Jadi perlu masker yang kelasnya KF94 atau KN95. Itu yang untuk pencegahannya,” kata Menkes usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) khusus membahas tentang langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menkes mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah hal untuk mengatasi penularan penyakit akibat polusi udara. Pertama, terus mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya polusi udara bagi kesehatan.
Kedua, Kementerian Kesehatan akan mengimbau masyarakat menggunakan masker sebagai upaya preventif atau pencegahan jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketiga, Kementerian Kesehatan juga akan mengedukasi para dokter di Puskesmas dan rumah sakit di wilayah Jabodetabek tentang langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan.
Menkes menyatakan, apabila masyarakat yang dirawat karena penyakit gangguan pernapasan akan mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama.
“Kita akan ada kerja sama dengan teman-teman dari Rumah Sakit Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease Kemenkes untuk bisa mendidik semua rumah sakit dan Puskesmas di Jabodetabek. Kalau ada ciri-ciri seperti ini handle-nya begini. Kita harapkan kalau pun nanti ada yang masuk ke Puskesmas atau ke rumah sakit, treatment-nya sudah sama, diagnosisnya juga sudah sama,” kata Menkes.
No Comments