Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi Tak Dibebani Biaya Tambahan

BRIEF.ID – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH)  bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

“Jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Jamaah lunas tunda merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun  belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya. Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

“Sementara calon jamaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata dia.

Besaran rata-rata Biaya  Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang  disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.

Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rataraya per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55%. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44% dari BPIH.

Angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...