BRIEF.ID – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.
“Jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Jamaah lunas tunda merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya. Untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Sementara calon jamaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata dia.
Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.
Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rataraya per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55%. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44% dari BPIH.
Angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). (Antara)
No Comments