BRIEF.ID – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso mengecam ulah para mafia beras di Tanah Air yang secara sengaja memanfaatkan momentum program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau Operasi Pasar dengan membeli beras Bulog untuk dikemas kembali dan dijual dengan harga premium.
“Sudah banyak yang kita turunkan hanya pada akhirnya tidak menurunkan harga pokok, harga beras tetap mahal,” katanya saat Konferensi Pers Penyimpangan Distribusi Beras di Polda Banten, Banten, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/2/2023).
Buwas menyatakan, Bulog sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimpor 500 ribu ton beras, pada akhir Desember 2022 dalam upaya menstabilkan pasokan dan harga beras. Beras yang diimpor itu merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang telah didistribusikan melalui 12 titik provinsi yang sangat membutuhkan beras.
Beras impor yang didatangkan dari Thailand, Vietnam, Myanmar dan Pakistan berkualitas premium. Namun, Bulog tetap menjual dengan harga kualitas medium yakni Rp 8.300 per kilogram (kg). Kondisi itu yang kemudian dimanfaatkan para mafia beras seperti yang telah diamankan Polda Banten.
Buwas mengungkapkan ulah para mafia beras mengakibatkan stok beras masih langka dan harganya mahal.
“Memang naluri saya sebagai mantan polisi, saya bilang pasti ada pelanggaran itu kenapa pada saat itu saya sidak yang tidak direncanakan, sehingga saya menemukan pelanggaran itu di Pasar Induk Beras Cipinang. Seperti persis hari ini ditemukan Polda Banten,” tegas Buwas.
Berdasarkan temuan Polda Banten, lanjutnya, mafia beras tersebut membeli beras Bulog seharga Rp 8.300 per kg kemudian mengemas kembali dengan karung beras kemasan premium berbagai merek dan dijual dengan harga rata-rata Rp 12.000 per kg.
Bahkan ada indikasi beras-beras tersebut dijual ke Atambua NTT dan diselundupkan ke Timor Leste. Hal itu, tegas Buwas, menunjukkan bahwa negara telah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya tapi ada oknum yang memanfaatkan.
“Di sisi lain pengusahanya ini mendapat untung yang luar biasa, dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan masyarakat membeli. Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras Bulog yang kita laksanakan masif untuk mencari keuntungan setinggi tingginya,” kata dia.
Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan melakukan kecurangan distribusi 350 ton beras Bulog.
Terdapat 6 modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.
“Kami menurunkan Satgas Pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain”, kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. (Antara)
No Comments