BRIEF.ID – Buron kasus korupsi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama.
Izil ditahan setelah berhasil ditangkap KPK bersama Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Polda NAD) di Kota Banda Aceh, pada Selasa (24/1/2023). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sejumlah gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi NAD. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak 30 November 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.
“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).
Johanis mengatakan, setelah ditangkap, Izil dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan. Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2023. “Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” ujar Johanis.
Izil disebut menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar. Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Ia kemudian membelot dan bergabung dengan GAM. Ia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kompas.com)
No Comments