BRI Insurance Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

BRIEF.ID – PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance meraih penghargaan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan pada ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025,  sebagai Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance.

Penghargaan diterima Division Head Compliance and Risk Management Division BRI Insurance Erni Purwaningsih di Jakarta, pada 9 Mei 2025.

Erni mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud kepercayaan berbagai pihak sekaligus upaya perusahaan untuk menjadi partner terpercaya dalam memberikan solusi perlindungan.

Proses seleksi penghargaan  dilakukan  dewan juri independen yang terdiri atas lima profesional dengan latar belakang beragam. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang mampu menjadikan kepatuhan hukum sebagai nilai inti dalam pengambilan keputusan strategis.

Penilaian terhadap BRI Insurance mencakup kinerja keuangan, inovasi produk, serta kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di industri asuransi.

Sebelumnya, BRI Insurance (BRINS) membukukan laba bersih senilai Rp 702 miliar sepanjang tahun 2024, meningkat 45,36% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 483 miliar.

BRI Insurance meningkatkan premi brutonya ke angka Rp 3,90 triliun atau tumbuh sebesar 18,25% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 3,30 triliun secara tahunan (yoy).

Menurut Direktur Utama BRI Insurance Budi Legowo, salah satu langkah yang ditempuh  dalam meningkatkan kinerja keuangan perseroan adalah melalui komitmen, yakni berkontribusi menjaga ketahanan sekaligus pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menciptakan portofolio bisnis yang tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 BRINS, forum juga menyetujui usulan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit Laporan Perseroan Keuangan tahun buku 2025 yaitu Ernst and Young Global (EY).

Agenda lain dalam RUPST  adalah pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2025-2029, serta pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No.Per-2/MBU/03/2023 tentang pedoman tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perjanjian New START Berakhir, Sekjen PBB Minta Rusia dan AS Kembali Berunding

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meminta Rusia...

Perjanjian New START Rusia-AS Berakhir, Ciptakan Perlombaan Senjata Nuklir

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)...

Daftar Emiten Bigcaps yang Terancam Free Float 15%, Ada 3 Bank Besar

BRIEF.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada...

OJK dan BEI Gaspol Naikan Free Float 15%, 49 Emiten Bigcaps Jadi Sasaran Utama

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek...