BRIEF.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemsos) melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap 11.017.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sempat dinonaktifkan.
BPS mengerahkan ribuan tenaga di lapangan, termasuk sekitar 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu proses verifikasi di tingkat desa/kelurahan. Verifikasi ini mencakup pencocokan data ekonomi peserta dengan realitas di lapangan.
Sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data supaya program bantuan sosial lebih tepat sasaran pada kelompok miskin dan rentan.
“BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah itu dilakukan untuk menjaga akurasi,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (17/2/2026).
Amalia mengatakan, proses verifikasi dilakukan oleh BPS, yang berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial dan keberadaan mitra statistik sangat dibutuhkan karena besarnya jumlah sasaran verifikasi.
Berdasarkan data BPS dari 11.017.000 peserta yang dinonaktifkan jika dikonversi setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
BPS bersama Kementerian Sosial sudah memetakan jumlah – sebaran wilayah jangkauan pelaksanaan verifikasi lapangan yang akan berlangsung sekitar dua bulan itu. Dalam hal ini salah satunya di Provinsi Jawa Barat yang jumlah keluarga sebanyak 1 juta dan beberapa di provinsi lain kurang dari 500 ribu keluarga.
Amalia menyebut melalui pemetaan wilayah, proses verifikasi akan jauh lebih terarah sehingga dimungkinkan mendapatkan data akurat, yang menjadi kunci agar kebijakan penetapan PBI-JKN berbasis kondisi kesejahteraan riil masyarakat.
Selain 11.017.000 peserta, BPS juga melakukan verifikasi lapangan terhadap 106.153 peserta, yang telah direaktivasi otomatis dan ditargetkan selesai 14 Maret 2026.
Amalia juga menekankan bahwa kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) sangat diperlukan agar pembaruan data berjalan cepat, akurat, dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan.
“Data yang kami siapkan untuk mendukung kebijakan itu adalah pendesilan di tingkat nasional bukan di tingkat daerah, karena perengkingan desil 1-10 tingkat nasional pastinya akan berbeda dengan pendesilan di tingkat masing-masing daerah ini mungkin harus menjadi catatan buat kepala daerah. Pendesilan atau perengkingan nasional itu pasti berbeda dengan pendesilan yang ada di masing-masing daerah,” jelas dia. (nov)


