BPOM Temukan 15 Produk Obat Bahan Alam Berbahaya

BRIEF.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin berkelanjutan BPOM sejak awal tahun 2025.

Sebelumnya, BPOM juga telah merilis daftar produk OBA mengandung BKO yang ditemukan selama Triwulan I-2025 serta periode April dan Mei 2025.

“Dari hasil pengujian laboratorium, mayoritas dari 15 produk mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi,” kata  Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia mengatakan, BKO sildenafil sitrat hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan BKO sildenafil, sitrat tanpa kontrol pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.

Efek yang mungkin timbul akibat mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO yaitu nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, dan serangan jantung.

“Risiko ini akan bertambah berat, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat tertentu,” jelas dia.

Disebutkan, peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena dikemas sebagai produk obat tradisional atau obat herbal. “Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujarnya.

https://drive.google.com/file/d/1VD1rreK-tI_QHdzOk5kyyU0VdLMZVkD0/view

Ia mengatakan,  peredaran produk ilegal dan berbahaya masih terus berlangsung dengan modus yang semakin variatif. Ia juga menyebut modus yang digunakan pelaku, antara lain adalah pemasaran melalui platform daring, media sosial, hingga jalur distribusi sembunyi-sembunyi yang sulit dilacak.

Produk semacam ini seringkali diklaim sebagai suplemen peningkat stamina, khususnya bagi pria. Namun, kandungannya menyimpan bahaya tersembunyi yang tidak diinformasikan kepada konsumen.

Sebagai tindak lanjut, seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan, sebagai bagian dari upaya pengawasan intensif yang terus dilakukan secara nasional. Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya. Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPOM juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar.

BPOM  mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk OBA maupun suplemen kesehatan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, yang bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id. Selain itu, konsumen disarankan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” kata Taruna. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Begini Kronologis Video yang Ungkap Perselingkuhan CEO Astronomer Andy Byron dan Rekan Sekantor

BRIEF.ID - Perselingkuhan CEO Astronomer, Andy Byron, dan rekan...

Tersorot Kamera Lagi Pelukan Mesra di Konser Coldplay, Perselingkuhan CEO Atronomer Jadi Sorotan Dunia

BRIEF.ID - Nama CEO Astronomer, Andy Byron, mendadak menjadi...

BI Perkirakan Triwulan III-2025 Kinerja Lapangan Usaha Industri Pengolahan Terjaga

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI)  memperkirakan, pada Triwulan III...

IHSG Dibayang-bayangi Aksi Profit Taking

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)  diperkirakan berpotensi...