BRIEF.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan hasil uji kandungan roti merek Aoka dan Okko. Kedua produk makanan itu diduga mengandung natrium dehidroasetat, zat yang biasanya ditemukan pada kosmetik. BPOM menyatakan, hasil pengujian membuktikan roti bermerek Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.
“Ini sejalan dengan hasil inspeksi terhadap sarana produksinya pada 1 Juli 2024,” dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (25/7/2024).
Disebutkan, inspeksi ke sarana produksi roti Okko telah dilakukan pada 2 Juli 2024 dan BPOM menemukan bahwa produsen Okko secara konsisten tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
BPOM akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. Selanjutnya, BPOM melakukan pengujian laboratorium sampel roti merek tersebut.
Hasilnya menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
“Ini tidak termasuk yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” demikian penjelasan resmi BPOM.
BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran dan memusnahkannya. Pihak produsen kemudian diminta melaporkan hasil pemusnahan kepada BPOM.
Roti Aoka diproduksi PT Indonesia Bakery Family di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan roti Okko diproduksi PT Abadi Rasa Food, juga dari Bandung.
No Comments