BRIEF.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai, sehingga berimbas pada meningkatnya risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.
Hal itu disampaikan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, yang dikutip dari laman resmi BPK RI, Minggu (16/6/2024).
“BPK merekomendasikan kepada Gubernur BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan manajemen tugas Bank Indonesia,” kata Daniel.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait pengaturan penentuan harga acuan nilai wajar Surat Berharga Negara (SBN), dan permasalahan terkait penyelenggaraan operasional Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) yang belum memadai.
Hal itu mengakibatkan terdapat potensi informasi yang bias atas nilai aset SBN yang tersaji dalam laporan keuangan BI, dan timbulnya risiko kegagalan dalam memberikan pelayanan BI-FAST yang terbaik kepada masyarakat.
Daniel mengatakan, permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKTBI tahun 2023. LKTBI juga telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKTBI tahun 2023,” kata dia.
Hadir pada kesempatan itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti beserta seluruh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, tim pemeriksa LKTBI tahun 2023, serta para pejabat di lingkungan Bank Indonesia dan BPK.
No Comments