BRIEF.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tepat waktu.
“Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan tersendiri, berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga akuntabilitas. BPK mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik,” kata Ketua BPK Isma Yatun, dikutip dari Antara, Minggu (23/3/2025).
Hal itu disampaikan Isma Yatun yang menerima LKPP Tahun 2024 (unaudited) dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK. LKPP diserahkan pemerintah, yang berdasarkan Amanat Presiden Nomor R-11/Pres/02/2025 tanggal 12 Februari 2025, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menghadapi tantangan di masa transisi, kata Isma Yatun, BPK mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melakukan mitigasi risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi.
Aturan itu menunjuk K/L pengampu, yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai.
Sesuai ketentuan PMK, pengalihan status penggunaan BMN dilakukan pasca pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024 selesai dilakukan.
“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” ujarnya.
Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, BPK akan pula melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal pada pemeriksaan LKPP Tahun 2024.
Review ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal pemerintah pusat dengan mengacu pada standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 dan IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, serta praktik terbaik yang berlaku secara global.
Review Transparansi Fiskal disebut sebagai wujud nyata komitmen BPK dalam menerapkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions) P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yakni untuk mampu memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan warga negara.
Lebih lanjut, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit/RBA) dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPK dalam penerapan RBA pada pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, lalu hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada 2024 terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan 2024.
Pertimbangan lainnya adalah berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama 2024, termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, kemudian pemberian hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK memfokuskan pemeriksaan pada beberapa hal, antara lain akurasi penyajian saldo akun LKPP, akurasi perhitungan realisasi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan mandatory spending bidang pendidikan.
Kemudian tentang keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana RPATA; serta penilaian, penyajian dan pengungkapan atas investasi pemerintah, baik investasi permanen maupun investasi non permanen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmen, apresiasi, serta harapan agar komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dengan BPK dapat terus terjaga dengan baik.
“Pemerintah telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan secara aktif memantau penyelesaiannya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh,” ungkap Menkeu. (nov)