Bos HYBE Bang Si Hyuk Diselidiki Terkait Dugaan Penipuan Transaksi Sekuritas Senilai US$290 Juta

BRIEF.ID – Layanan Pengawasan Keuangan atau Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan (Korsel)  mengumumkan sedang menyelidiki bos HYBE, Bang Si Hyuk, terkait dugaan penipuan transaksi sekuritas senilai  400 miliar won Korsel atau sekitar US$290 juta (Rp4,747 triliun).

Pada Rabu (28/5/2025), FSS Korsel menyatakan sedang mempersiapkan laporan untuk meminta penyelidikan pidana formal terhadap Bang Si Hyuk, yang berpotensi menyebabkan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Bang Si Hyuk adalah pendiri BigHit Entertainment, agensi yang menaungi boy group K-Pop terkenal, BTS. Dia kemudian mengubah Big Hit menjadi HYBE, perusahaan entertainment kelas dunia yang tercatat di bursa, sekaligus mengakuisisi agensi kecil dan group vokal, serta idol dan model ternama, seperti Seventeen, ENHYPEN, Zico, Dwn, dan Nana.

Menurut sumber seperti dikutip Allkpop, Departemen Investigasi FSS telah memperoleh bukti yang menunjukkan bahwa pada tahun 2019, Bang Si Hyuk menyesatkan investor HYBE yang ada, dengan menyatakan tidak ada rencana untuk Penawaran Umum Perdana (IPO).

Berdasarkan informasi ini, investor menjual saham mereka ke dana ekuitas swasta (PEF) yang didirikan oleh rekanan Bang Si Hyuk. Pada saat yang sama, HYBE dilaporkan mengambil langkah aktif menuju IPO, termasuk mengajukan permohonan auditor yang ditunjuk, prosedur yang diperlukan untuk pencatatan publik.

“FSS telah menetapkan bahwa tindakan ini kemungkinan merupakan perdagangan tidak adil yang curang berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal,” kata sumber tersebut.

Bang Si Hyuk dilaporkan menandatangani perjanjian pembagian keuntungan dengan PEF, menerima sekitar 30% dari pengembalian investasi dan akhirnya mengamankan sekitar 400 miliar won Korsel (sekitar US$290 juta).  Perjanjian pemegang saham ini tidak diungkapkan dalam pengajuan IPO resmi HYBE.

Disebutkan, FSS berencana untuk segera menyelesaikan penyelidikannya dan memberi tahu jaksa melalui proses jalur cepat.

Selain itu, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul sedang melakukan investigasi terpisah atas kasus tersebut.

Sementara itu, seorang juru bicara HYBE menyatakan bahwa semua transaksi ditinjau oleh penasihat hukum dan dilakukan dalam batasan hukum.

Investigasi telah dipercepat enam bulan setelah laporan media awal menimbulkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran seputar IPO HYBE.

Awalnya laporan tersebut diperlakukan sebagai pelanggaran pengungkapan, namun penyelidikan kemudian dipindahkan ke divisi FSS yang berbeda dan sekarang difokuskan pada praktik perdagangan yang tidak adil.

Menyesatkan Investor

Sumber di sektor perbankan investasi melaporkan bahwa FSS telah mengamankan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Bang Si Hyuk dan HYBE menyesatkan investor yang ada saat secara aktif melanjutkan persiapan IPO. 

Dalam laporan itu, terungkap bahwa pada November 2019, HYBE mengontrak EY Hanyoung sebagai auditor yang ditunjuk, yang mengharuskan penyerahan dokumen yang mengonfirmasi niat IPO, yang bertentangan dengan klaim sebelumnya kepada investor.

Pada tahun 2020, sebelum IPO HYBE (yang saat itu beroperasi sebagai BigHit Entertainment), Bang Si Hyuk menandatangani perjanjian dengan STIC Investment, Easton Equity Partners (Easton PE), dan New Main Equity.

Kontrak-kontrak ini memberi hak kepada Bang Si Hyuk untuk menerima sekitar 30% keuntungan dari penjualan saham pasca-IPO dan mencakup klausul pembelian kembali jika IPO gagal.

“Jika pelanggaran dikonfirmasi, Bang Si Hyuk dapat menghadapi hukuman berat, yakni penjara seumur hidup, berdasarkan Pasal 443 Undang-Undang Pasar Modal,” ungkap sumber yang menolak disebut identitasnya.

Undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara jika keuntungan yang diperoleh secara tidak sah melebihi 5 miliarwon Korsel (sekitar $290 juta).

Pihak berwenang memantau dengan saksama implikasi dari kasus tersebut. Jika kesepakatan pembagian keuntungan yang tidak diungkapkan antara pemegang saham utama dan PEF ditoleransi, kepercayaan investor terhadap pasar modal dapat sangat terpuruk.

Seorang pakar industri keuangan mencatat bahwa kasus HYBE tampaknya merupakan contoh umum dari transaksi penipuan yang terkait dengan proses IPO. Pakar tersebut memperingatkan bahwa tanpa respons regulasi yang kuat, kasus serupa dapat menjadi lebih sering terjadi.

Sebagai informasi, STIC Investment, Easton PE, dan New Main Equity mengakuisisi saham signifikan di HYBE antara tahun 2018 dan 2019, membeli dari investor awal seperti LB Investment dan AlpenRoute Asset Management. 

Sebelum akuisisi ini, investor yang ada dilaporkan mendesak HYBE untuk melanjutkan persiapan IPO, tetapi diberitahu oleh Bang Si Hyuk dan eksekutif HYBE bahwa IPO tidak memungkinkan pada saat itu.

Meski demikian, penyelidik memperoleh bukti bahwa HYBE secara aktif mempersiapkan IPO-nya, termasuk rapat internal dan pengajuan resmi dengan auditor, yang menunjukkan adanya kesalahan penyajian yang disengaja kepada pemegang saham yang ada.

“Seiring dengan kemajuan investigasi keuangan dan hukum, hasil dari kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pendekatan Korea terhadap transparansi dan akuntabilitas di pasar publik,” ujar pakar industri keuangan. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sebanyak 208.181 Jemaah Haji Indonesia Peroleh Kartu Nusuk

BRIEF.ID - Sebanyak 208.181 jemaah haji Indonesia memperoleh kartu...

Danantara – Crédit Agricole CIB Kerja Sama Percepatan Investasi di Indonesia

BRIEF.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia  dan...

JP Morgan: Saham Sektor Pertambangan Jadi Primadona di Semester II 2025

BRIEF.ID - Saham sektor pertambangan akan menjadi primadona dengan...

Kemenag Berikan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Pendidikan di Sulawesi Utara

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan bagi rumah...