BRIEF.ID – Visa Haji Furoda kembali menjadi sorotan masyarakat di tengah penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Pasalnya, sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi karena mengaku sebagai Jemaah Haji Furoda.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, Visa Haji Furoda memang menggiurkan. Pasalnya, pengguna visa ini bisa langsung berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tanpa menunggu antrian kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Hal ini pula yang dimanfaatkan agen penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah untuk menawarkan paket Visa Haji Furoda, yang banyak menelan korban.
Petugas Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda, mengimbau masyarakat yang ingin menunaikan Ibadah Haji untuk berhati-hati dengan penawaran Visa Haji Furoda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)
Dia mengungkapkan, Visa Mujamalah populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan sebutan Visa Haji Furoda, yang menggunakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Biaya untuk Visa Haji Furoda sangat mahal, mulai 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp300 juta,” kata Widi, seperti dikutip Senin (3/6/2024).
Menurut dia, Visa Haji Furoda sangat ekslusif karena didasarkan pada undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Itu sebabnya, visa tersebut tidak ditawarkan secara komersil.
Umumnya Visa Haji Furoda diberikan kepada pejabat negara atau petugas kementerian terkait, dan utusan media massa yang diundang khusus oleh Kerajaan Arab Saudi untuk meliput penyelenggaraan Ibadah Haji di tanah suci.
Dengan demikian, lanjut Widi, Visa Haji Furoda tidak ditawarkan secara komersil, karena tidak mudah bagi Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan undangan untuk Ibadah Haji. Apalagi undangan hanya diberikan bagi yang memenuhi ketentuan dari Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi.
Berikut syarat untuk Visa Haji Furoda:
- Mendapat undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi
- Diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
- Memenuhi ketentuan untuk menunaikan ibadah haji sesuai fatwa Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi.
Widi mengungkapkan, ketentuan yang harus dipenuhi sesuai fatwa Haiah Kibaril Ulama, yaitu:
- Mendapatkan izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam
- Mendapatkan izin haji sesuai ketentuan yang akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
- Wajib memperoleh izin haji sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah
“Berdasarkan fatwa tersebut, maka calon jemaah haji tidak boleh berangkat ke tanah suci tanpa mendapat izin dan dianggap berdosa bagi yang melakukannya,” tutur Widi.
No Comments