BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi, menerima berbagai masukan, dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemerintah menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan tugas konstitusional yang harus dihargai.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi, bekerja sama, menunggu masukan-masukan, saran-saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD usai mendampingi Presiden Jokowi saat bertemu anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas sejumlah hal, termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah, lanjut Mahfud, akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, baik yudisial maupun non-yudisial.
“Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan untuk menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya,” katanya.
Sementara itu, penyelesaian non-yudisial, pemerintah telah menyatakan akan melakukan proses penyelesaian sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Komnas HAM juga akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyelesaikan hal itu.
“Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama sehati bahwa ini harus diselesaikan. (Penyelesaian) yang non-yudisial agar masalahnya cepat (selesai), sementara yang ketentuan yudisialnya itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan komitmen Komnas HAM untuk mendukung tindak lanjut dari upaya pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Salah satunya dengan memberikan dukungan dalam verifikasi korban agar mendapatkan status yang resmi melalui pemberian surat keterangan.
“Surat keterangan ini merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Atnike.
No Comments