Penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan fantastis atau lebih dikenal dengan istilah investasi bodong kembali terjadi di Indonesia.
Investasi bodong MeMiles kini menjadi perhatian publik, pascakepolisian membongkar praktik ilegal MeMiles di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sederat kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, salah satunya kasus Pandawa.
Apa itu MeMiles?
MeMiles merupakan nama aplikasi yang dijalankan PT Kam and Kam. Baru beroperasi 8 bulan, MeMiles disebut memiliki omzet yang nilainya cukup mencengangkan yakni Rp750 miliar.
MeMiles menjalankan investasi bodong dengan berkedok penyedia jasa iklan. Yang mengejutkan, sejumlah publik figur dan artis diduga ikut terlibat dalam aktivitas promosi hingga pembelian saham investasi bodong MeMiles.
Dalam operasionalnya, MeMiles memberi iming-iming yang cukup menggiurkan kepada investornya, berupa barang mewah dengan melakukan top up dana investasi.
Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan investasi melalui aplikasi yang dikelola PT Kam and Kam menawarkan bonus dengan harga jauh lebih besar dari dana yang disetorkan. Mulai dari ponsel pintar dengan modal top up Rp300.000, motor dengan top up Rp3 juta hingga mobil Mitsubishi Pajero dengan modal top up Rp7 juta. Nah, maraknya kasus investasi bodong ini tentu membuat kita harus lebih berhati-hati dan lebih teliti.
Apa ciri-ciri investasi berindikasi ilegal?
Ciri utama investasi berindikasi ilegal salah satunya kecepatan mendapatkan keuntungan. Umumnya mereka sering memberikan janji imbal hasil yang menggiurkan, tetapi yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan.
Perusahaan investasi bodong menjanjikan proses yang cepat, misalnya tak ribet dengan syarat-syarat dengan iming-iming memudahkan konsumen. Biasanya, perusahaan jenis ini meminta dikirimkan nomor KTP, data diri, dan kontak-kontak yang bisa dihubungi.
Ketika perusahaan investasi itu bermasalah, mereka akan melakukan teror dan menghubungi nomor-nomor yang diberikan oleh konsumennya. Nah, sebaiknya kita ketahui sejumlah tips dari OJK agar tidak tertipu investasi bodong, berikut ini:
- Banyak cari informasi
Jangan karena pengaruh bujuk rayu dan tawaran besar, lalu langsung berinvestasi. Jadilah pembaca yang baik dengan banyak mencari informasi dan produk sebelum berinvestasi.Jangan percaya imbal hasil besar
2. Jangan percaya imbal hasil besar
Hati-hati saat ada produk yang menawarkan imbal hasil besar. Penawaran yang terlalu tinggi biasanya bukan investasi legal.
3. Cek legalitasnya ke OJK
Untuk meyakinkan kalau badan usaha itu bukanlah investasi bodong, kamu perlu mengkroscek legalitasnya ke OJK. Ini biar menghindari kerugian besar di masa mendatang. Nah, jika kamu ingin mengecek legalitas mereka bisa langsung kunjungi website OJK https://www.ojk.go.id/.
Ingin berinvestasi tapi masih ragu atau khawatir produk investasi bodong? Atau kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan? Kamu bisa konsultasikan atau laporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Happy investing guys!Â