Bawaslu Izinkan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan KPU

BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengizinkan   Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Benny menuturkan langkah penertiban  menjadi  kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang menyalahi aturan. Ia juga menyoroti  APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) H. Rasuna Said, Jakarta Selatan oleh sejumlah oknum anggota partai politik.

Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023,  Badan Pengawas Pemilu sesuai  kewenangannya mengawasi  pembersihan APK oleh peserta pemilu.

“Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye,” jelasnya.

Dia menilai partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar, maka dari itu dia mengimbau agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.

“Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota dan terlebih sudah ada korban kejatuhan di jalan raya,” tegasnya.

Bawaslu DKI juga menekankan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan. Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi. Selanjutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan...

Gantikan KUHP Era Kolonial, Indonesia Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026)...

Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pelanggan Kereta Panoramic Tembus 150.176 Orang

BRIEF.ID -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sepanjang...